Hortiindonesia.com – Pemerintah menjelaskan bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja memberi fleksibilitas baru dalam mengatur investasi di sektor hortikultura. Melalui sistem perizinan berbasis risiko, pemerintah bisa menolak, membatasi, atau mensyaratkan kemitraan pada investasi tertentu jika dianggap berpotensi menimbulkan risiko bagi kepentingan nasional. Dengan cara ini, negara tetap punya kontrol penuh sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Keterangan ini disampaikan oleh Elen Setiadi dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja pada Senin, 17 November 2025 di Mahkamah Konstitusi. Menurut Elen, aturan lama seperti batasan 30% bagi modal asing sudah tidak relevan karena kebutuhan investasi dan perkembangan pasar hortikultura berubah sangat cepat. Melalui mekanisme baru, penyesuaian bisa dilakukan lewat Peraturan Presiden tanpa harus mengubah undang-undang setiap kali kondisi ekonomi global berubah.

Tidak Memberatkan Penggunaan Air oleh Masyarakat

Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan terkait sumber daya air dalam UU 6/2023 bukan untuk menambah beban masyarakat. Aturan tersebut dibuat agar pemanfaatan air tetap adil, merata, dan berkelanjutan.

Perizinan hanya diberlakukan untuk penggunaan air yang berskala usaha dan berdampak luas, bukan untuk kebutuhan sehari-hari seperti air minum rumah tangga atau pertanian kecil. Hak dasar masyarakat atas air tetap dijamin.

Menjamin Ketersediaan Tanah yang Adil

Pemerintah kemudian menjelaskan bahwa aturan mengenai penyediaan tanah dalam UU 6/2023 bertujuan memastikan negara dapat menjaga ketersediaan tanah untuk pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Aturan ini tetap sejalan dengan prinsip reforma agraria dan masuk dalam kebijakan pertanahan nasional secara keseluruhan.

Tujuannya adalah memastikan pemerataan akses tanah bagi masyarakat sekaligus mencegah penumpukan kepemilikan lahan pada kelompok tertentu.

Sejumlah organisasi, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan IHCS, mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai beberapa aturan bisa memberi dampak kurang adil bagi masyarakat kecil, terutama terkait pemanfaatan wilayah pesisir, pelepasan varietas hasil pemuliaan, dan aturan impor komoditas pertanian.

Para pemohon khawatir aturan perizinan tertentu menyamakan masyarakat kecil dengan pelaku usaha besar, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Mereka juga menyoroti aturan impor yang dinilai dapat melemahkan posisi petani lokal jika tidak diatur secara ketat.

Sumber: Mahkamah Konstitusi